Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyelundupan Arang ke Malaysia, Cukong Perusak Hutan Mangrove Meranti Segera Diadili

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:24 WIB
  • author Nanda
Kasus Penyelundupan Arang ke Malaysia, Cukong Perusak Hutan Mangrove Meranti Segera Diadili
Polisi Serehkan Berkas Tersangka Perusakan Manggove Meranti ke Jaksa

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau merampungkan penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Tiga orang tersangka diserahkan dalam pelimpahan ini. Dua di antaranya merupakan aktor intelektual atau cukong pemilik dapur arang ilegal, yakni B alias CC dan M alias AW. Sementara satu tersangka lainnya, SA, berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut arang hasil jarahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi babak baru untuk menyeret para perusak lingkungan tersebut ke meja hijau. Menurutnya, dengan terlaksananya tahap II ini, maka proses penyidikan di kepolisian resmi selesai dan kewenangan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Kasus ini membongkar gurita bisnis ilegal yang telah mengeruk keuntungan dengan merusak ekosistem pesisir selama dua hingga tiga tahun terakhir. Modus operandi mereka mulai terendus setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bergerak melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, petugas memergoki kapal KM Aldan 2 tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal yang berlokasi di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan besar-besaran dan berhasil membongkar dua titik produksi serupa di Desa Sesap serta Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari operasi penegakan hukum ini, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton, sekaligus puluhan meter kubik kayu mangrove gelondongan hasil penebangan liar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, arang-arang tersebut tidak hanya dipasarkan secara lokal, melainkan diselundupkan ke luar negeri termasuk menuju kawasan Batu Pahat, Malaysia.

Penerapan Green Policing dan Ancaman Hukuman

Secara terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa ketegasan hukum ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Green Policing di wilayah hukum Polda Riau. Pendekatan ini menempatkan perlindungan ekologi sebagai harga mati demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam. Irjen Herry menyatakan bahwa menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir, sehingga tidak boleh ada satu pun pihak yang meraup keuntungan ekonomi dengan cara mengorbankan lingkungan.

Polda Riau juga memastikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini dan membuka peluang untuk memburu jaringan distribusi atau penampung lainnya yang terlibat.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Cukong mangrove dan kaki tangannya tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi merampungkan penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Tiga orang tersangka diserahkan dalam pelimpahan ini. Dua di antaranya merupakan aktor intelektual atau cukong pemilik dapur arang ilegal, yakni B alias CC dan M alias AW. Sementara satu tersangka lainnya, SA, berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut arang hasil jarahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi babak baru untuk menyeret para perusak lingkungan tersebut ke meja hijau. Menurutnya, dengan terlaksananya tahap II ini, maka proses penyidikan di kepolisian resmi selesai dan kewenangan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Kronologi Pengungkapan dan Penyelundupan ke Malaysia

Kasus ini membongkar gurita bisnis ilegal yang telah mengeruk keuntungan dengan merusak ekosistem pesisir selama dua hingga tiga tahun terakhir. Modus operandi mereka mulai terendus setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bergerak melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, petugas memergoki kapal KM Aldan 2 tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal yang berlokasi di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan besar-besaran dan berhasil membongkar dua titik produksi serupa di Desa Sesap serta Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari operasi penegakan hukum ini, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton, sekaligus puluhan meter kubik kayu mangrove gelondongan hasil penebangan liar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, arang-arang tersebut tidak hanya dipasarkan secara lokal, melainkan diselundupkan ke luar negeri termasuk menuju kawasan Batu Pahat, Malaysia.

Penerapan Green Policing dan Ancaman Hukuman

Secara terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa ketegasan hukum ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Green Policing di wilayah hukum Polda Riau. Pendekatan ini menempatkan perlindungan ekologi sebagai harga mati demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam. Irjen Herry menyatakan bahwa menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir, sehingga tidak boleh ada satu pun pihak yang meraup keuntungan ekonomi dengan cara mengorbankan lingkungan.

Polda Riau juga memastikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini dan membuka peluang untuk memburu jaringan distribusi atau penampung lainnya yang terlibat.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Cukong mangrove dan kaki tangannya tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut