Korupsi Program MBG, Kejagung Jebloskan Eks 3 Bos BGN
JAKARTA,,iNewsPekanbaru.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di lembaga tersebut, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pantauan di lokasi sebelum konferensi pers dimulai, Dadan Hindayana terlihat keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa. Dadan keluar dengan pengawalan ketat dari personel TNI dan tim penyidik Kejagung.
Tidak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga menyusul keluar dengan mengenakan rompi yang sama. Ketiganya langsung digiring masuk ke dalam tiga mobil tahanan yang berbeda untuk dilakukan penahanan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung