get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Korupsi Ekspor CPO Rp14,3 T, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Pekanbaru

Korupsi Program MBG, Kejagung Jebloskan Eks 3 Bos BGN

Rabu, 03 Juni 2026 | 19:58 WIB
header img
Mantan Ketua MBG Ditahan Kejagung (Foto iNews.id)

JAKARTA,,iNewsPekanbaru.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di lembaga tersebut, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pantauan di lokasi sebelum konferensi pers dimulai, Dadan Hindayana terlihat keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa. Dadan keluar dengan pengawalan ketat dari personel TNI dan tim penyidik Kejagung.

Tidak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga menyusul keluar dengan mengenakan rompi yang sama. Ketiganya langsung digiring masuk ke dalam tiga mobil tahanan yang berbeda untuk dilakukan penahanan.

Kantor BGN Digeledah, Diduga Terkait Jual Beli Titik Layanan Gizi

Sebelum pengumuman tersangka dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejagung terpantau telah menggeledah Kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dan penyidikan intensif ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam karena menyangkut program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut