Terlibat Jaringan Narkoba, Honorer Dinas PUPR Diamankan Polres Bengkalis
BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satuan Intelkam Polres Bengkalis berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Air Putih, Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026), membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung pada Senin sore (25/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB tersebut.
"Tim gabungan dari Resnarkoba dan Sat Intelkam telah mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, kurir, hingga penjual. Satu dari pelaku yang kita amankan bekerja di Dinas PUPR " ujar AKBP Fahrian Siregar.
Keempat pelaku yang diamankan adalah AF (37) warga Wonosari yang bertindak sebagai pembeli. Kemudian dua orang kurir berinisial MW (48)—yang diketahui berstatus sebagai pegawai honorer di Dinas PUPR Bengkalis dan SU (47) warga Desa Air Putih. Sementara satu pelaku lainnya yakni MI (33), buruh harian lepas asal Senggoro, bertindak sebagai penjual.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Air Putih. Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada pukul 17.25 WIB, petugas mencurigai tiga orang pria (AF, MW, dan SU) yang berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 0,29 gram yang disembunyikan di dalam lilitan tisu. Selain itu, petugas menyita satu buah kaca pyrex yang dibungkus kertas rokok serta tiga unit ponsel pintar.
"Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka AF mengaku meminta bantuan kepada MW dan SU untuk mencarikan barang haram tersebut. Setelah didalami, mereka bernyanyi bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pengedar bernama MI," jelas AKBP Fahrian.
Bergerak cepat, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah MI di Desa Senggoro sekitar pukul 18.10 WIB. MI berhasil diciduk tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Selain mengamankan sabu seberat 0,29 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit handphone Android, alat hisap (kaca pyrex), plastik rokok, tisu, serta dua unit sepeda motor (Honda Vario BM 4986 EV dan Honda Supra BM 3639 DF) yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung