Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Meranti, 2 Cukong Dapur Arang Ilegal Ditangkap
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung