Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp64 Miliar
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis, Riau memusnahkan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan jaringan internasional. Kegiatan ini diadakan di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu, 8 April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ratusan bungkus etomidate.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa total nilai ekonomi dari barang haram yang disita mencapai Rp64.514.140.000. Tindakan tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 287.117 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 48.812,84 gram sabu senilai Rp48,8 miliar, 39.582 butir pil ekstasi senilai Rp15,8 miliar, serta 347 bungkus etomidate senilai Rp867,5 juta. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan, khususnya yang masuk melalui jaringan internasional. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Polres Bengkalis dengan dukungan penuh dari TNI, Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, di antaranya perwakilan Bupati Bengkalis Andres Kiasano, Dandim 0303/Bengkalis, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Melalui tindakan ini, Kapolres berharap dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis demi melindungi generasi muda Indonesia.
Editor : Banda Haruddin Tanjung