Kepatuhan SPT Tahunan di Riau Tembus 48,22 Persen Hingga Akhir Maret 2026
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di wilayah Riau baru mencapai 48,22 persen hingga posisi 25 Maret 2026. Dari total 493.529 Wajib Pajak (WP) yang masuk kategori wajib SPT, sebanyak 237.891 laporan telah tersampaikan secara elektronik.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana,menjelaskan bahwa otoritas pajak tengah memacu sisa target kepatuhan melalui berbagai strategi akselerasi. Hal ini krusial mengingat pelaporan tahun ini bertepatan dengan masa transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Menghadapi masa penyesuaian sistem Coretax, DJP mengambil kebijakan fiskal berupa relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini mencakup perpanjangan jangka waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi WP yang mengalami kendala teknis dalam sistem baru tersebut.
"Relaksasi ini diharapkan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya di tengah adaptasi sistem teknologi informasi perpajakan yang sedang diimplementasikan secara nasional," ungkap Hermiyana di Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu, Kanwil DJP Riau telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan SPT. Beberapa langkah taktis yang dijalankan antara lain:
Layanan Jemput Bola: Perluasan asistensi SPT di luar kantor dan penyediaan layanan ekstra pada akhir pekan.
Optimalisasi Infrastruktur: Penambahan jumlah helpdesk dan sarana pendukung layanan untuk meminimalisir antrean.
Sinergi Instansi: Pemanfaatan imbauan Gubernur Riau yang menyasar sektor ASN, TNI/Polri, serta sektor swasta guna meningkatkan kepatuhan sukarela.
Hermiyana menegaskan bahwa peran media massa menjadi pilar strategis dalam mengamplifikasi kebijakan perpajakan agar menjangkau seluruh lapisan WP di Riau. Akurasi informasi dinilai menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Otoritas pajak mengimbau para Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan sebelum batas waktu berakhir guna mendukung stabilitas pembangunan berkelanjutan melalui sektor penerimaan pajak di Provinsi Riau.
Editor : Banda Haruddin Tanjung