Kado Tahun Baru, Pemkot Pekanbaru Gratiskan Parkir di Gerai Ritel Mulai Besok
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi menetapkan kebijakan bebas biaya parkir di seluruh jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di awal tahun.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa putusan ini mulai berlaku efektif per Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus mengembalikan fungsi layanan parkir ritel sebagai fasilitas gratis bagi konsumen.
"Kami memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat yang berbelanja di Indomaret dan Alfamart. Kebijakan ini resmi berlaku besok, 1 Januari 2026," ujar Agung Nugroho di Pekanbaru, Rabu (31/12).
Dinamika Tarif Parkir di Pekanbaru Langkah ini mengakhiri tren fluktuasi tarif parkir di Pekanbaru yang sempat mengalami beberapa kali perubahan dalam tiga tahun terakhir. Sebagai catatan, pada tahun 2023, parkir di gerai ritel sempat digratiskan sebelum akhirnya dikenakan tarif Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Tarif tersebut sempat melonjak di masa kepemimpinan sebelumnya menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, di bawah kepemimpinan Agung Nugroho, tarif tersebut awalnya diturunkan kembali ke angka Rp1.000/Rp2.000, hingga akhirnya diputuskan untuk dihapus sepenuhnya (gratis) pada penghujung tahun ini.
Solusi Bagi Juru Parkir Terkait nasib para juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di gerai-gerai tersebut, Pemkot Pekanbaru telah melakukan pertemuan intensif dengan manajemen Alfamart dan Indomaret untuk merumuskan solusi jangka panjang.
"Kami sudah membahas nasib para jukir. Ada dua alternatif yang disiapkan. Pertama, pihak gerai akan mempekerjakan mereka sebagai bagian dari operasional ritel. Kedua, pihak ritel memberikan ruang atau tempat usaha secara gratis di halaman gerai bagi mereka untuk berwirausaha," jelas Agung.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan kepastian kerja bagi eks-juru parkir melalui pemberdayaan ekonomi di lingkungan ritel tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung