get app
inews
Aa Text
Read Next : Dubes Prancis Tinjau Kesiapan Fasilitas Pesawat Tempur Rafale di Lanud RSN, dan Perkuat Kerja Sama

Presiden Prabowo Umumkan Besaran Dana Haji 2026, Segini Besarannya

Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:46 WIB
header img
Presiden Prabowo saat Umrah Beberapa Waktu Lalu (foto Sekertariat Kepresidenan)

JAKARTA, iNews pekanbaru.id- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan acuan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

Keppres ini secara resmi mengatur total BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan Nilai Manfaat yang disubsidi oleh pemerintah.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penetapan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Rincian Nilai Manfaat yang Disubsidi Pemerintah
Dalam Keppres terbaru, pemerintah merinci besaran subsidi Nilai Manfaat yang akan digunakan untuk mendukung biaya haji:

Jemaah Haji Reguler: Rp6.695.758.435.018
Jemaah Haji Khusus: Rp7.229.419.000

Komponen yang Ditanggung oleh Bipih (Biaya Jemaah)Besaran Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat (jemaah) akan dipergunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan krusial selama pelaksanaan haji. Komponen-komponen biaya tersebut meliputi: Pelayanan Inti: Penerbangan, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.Layanan Puncak Haji (Armuzna): Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Administrasi dan Perlindungan: Dokumen perjalanan, perlindungan, dan perlengkapan jemaah haji.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut