get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Triwulan III 2025 RiauTembus Rp21,59 Triliun, Naik 26,03 Persen

Pengampunan Denda Pajak Kendaraan di Riau Segera Berakhir, Yuk Manfaatkan

Jum'at, 14 November 2025 | 13:49 WIB
header img
Waktu Pembayaran Pengampunan Denda Pajak Segera Berakhir di Riau. Foto Ilustrasi/okezone

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pelaksanaan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau yang menawarkan berbagai keringanan fiskal kian mendekati batas waktu penutupan. Program yang telah berjalan sejak 19 Mei 2025 ini akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia. Ia menyebutkan bahwa program ini menawarkan insentif krusial yang sangat diminati publik, terutama pembebasan denda dan keringanan pokok pajak terutang.

“Kami menghimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi ini, terutama bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dalam waktu cukup lama. Program ini juga mencakup keringanan khusus untuk mutasi masuk kendaraan ke Riau,” ujar Sayoga Jumat (14/11/2025) kepada wartawan.


Rincian Keringanan Pajak dan Insentif KhususKebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban kewajiban perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Keringanan yang diberikan meliputi jenis keringanan keterangan penghapusan denda. Pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran.Pengurangan Pokok Pajak cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja bagi wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih.

Mutasi Masuk (Non-BM) mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif kepatuhan.Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan berpelat BM (pribadi, dinas, angkutan umum) serta kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk.

Penghargaan untuk Wajib Pajak TaatSelain program keringanan, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan tinggi:Insentif Kepatuhan: Pemilik kendaraan yang membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. 

Wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.Pengecualian dan Kemudahan LayananPerlu dicatat bahwa kebijakan pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang. 

Pengecualian ini ditegaskan untuk memastikan insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).Untuk mengakses layanan, wajib pajak diberikan kemudahan dan pilihan lokasi, tidak hanya di Kantor Samsat, tetapi juga di:Samsat Drive Thru: Tersedia di Pekanbaru (dua unit: layanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau, Jalan Sudirman, dan layanan non-tunai di Samsat Jalan Gajahmada), serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.Samsat TanjakSamsat KelilingLayanan Drive Thru menawarkan proses yang relatif cepat dan efisien bagi wajib pajak.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut