Korupsi Pemotongan Dana Rutin, Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu (10/9/2025).
Selain hukuman penjara, Risnandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000. Jika denda tidak dibayar, ia akan mendapatkan tamb Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu (10/9/2025).ahan hukuman kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
"Dengan bukti dan pemeriksaan saksi saksi dipersidangan kami majelis hakum menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa tebukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Delta Tamtama.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Risnandar Mahiwa, bersama sejumlah pejabat lain, memotong anggaran rutin Pemkot Pekanbaru yang bersumber dari APBD 2024. Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp37.793.671.934, namun sebagian besar uang tersebut dipotong dan diterima oleh para terdakwa.
Risnandar sendiri menerima uang sebesar Rp2.912.395.000, Indra Pomi Nasution (mantan Sekdako) menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila (mantan Kabag Umum Setdako) menerima Rp2.036.700.000, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, menerima Rp1,6 miliar.
Selain korupsi, Risnandar juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp906 juta dari sejumlah pejabat ASN di Pemko Pekanbaru. Gratifikasi ini mencakup uang tunai dan barang-barang mewah, seperti tas merek Bally dan kemeja, yang diserahkan melalui ajudannya.
Atas vonis ini, baik Risnandar maupun JPU menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding, yang berarti mereka memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung