DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

Jakarta, iNewsPekanbaru.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.
Keputusan yang sama juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Patrio serta Uya Kuya.
Fraksi Partai Golkar juga mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Editor : Banda Haruddin Tanjung