Tanggapi Penyegelan Lahan, Ketua APHI Riau Sebut Bukan Lahan SRL Lagi

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa ada empat perusahaan terkait kasus Karhutla di Riau. Namun dari satu perusahaan disebut, pihak perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL membantahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan (APHI) Riau, Muller Tampubolon turut menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Begitu mendapatkan informasi adanya penyegelan yang menyebutkan konsesi PT.SRL, Muller selaku ketua APHI Riau saya langsung mengubungi Direktur PT.SRL, karena sebagai ketua APHI dia mengaku juga harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.
"Direktur SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT.SRL," jelas Muller, Minggu (26/7).
Menanggapi permasalah tersebut Muller menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.
Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH antara lain:
PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara, dan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.
"Berarti lebih kurang selama tiga tahun lahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT. SRL lagi," kata Muller.
Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktifitas didalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung