Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektare di Desa Merangin Kuok Ditangkap

KAMPAR, iNewsPekanbaru.id - Polres Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Kejadian tersebut terungkap setelah tim Reskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, pada pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres Kampar Minggu (20/7/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik Hafis dan dikelola pelaku berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Dalam interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa dirinya membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut, namun api tidak terkendali dan akhirnya meluas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, Satu buah korek api gas warna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby Putra Sebayang.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Editor : Banda Haruddin Tanjung