PPID FISIP Uniiversitas Riau Gelar Workshop: Peran Medsos dalam Meningkatkan Akses Informasi Publik

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) menggelar workshop bertajuk “Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Akses dan Layanan Informasi Publik” pada Selasa (15/7). Kegiatan ini menghadirkan Cecep Suryadi, SSos ME praktisi keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, sekaligus mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2017–2022.
Dekan FISIP Unri, Dr Meyzi Heriyanto SSos MSi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah inovatif PPID dalam memperkuat layanan informasi publik.
“Kami menyelenggarakan workshop ini tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan informasi, tetapi juga aspek manajerial. Harapannya, PPID bisa berkembang lebih baik dan mampu memberikan informasi yang tepat kepada publik sesuai kebutuhan,” ujarnya Jumat (.
Dr Meyzi juga menekankan pentingnya peran PPID dalam mendukung proses akreditasi dan pelayanan informasi bagi tenaga pendidik serta kependidikan di lingkungan FISIP Unri.
Dalam sesi pemaparan, narasumber utama Cecep Suryadi menjelaskan bahwa hak atas informasi dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.” paparnya
Cecep menambahkan bahwa pengelolaan informasi publik setidaknya meliputi lima aspek utama, diantaranya diterima, dihasilkan, disimpan, dikirim, dan dikelola. Kelima aspek ini menjadi acuan penting dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan akuntabel, tambahnya
Cecep yang juga alumnus FISIP Unri ini menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di Indonesia telah mencapai angka 97,8 persen. Platform terbanyak digunakan adalah WhatsApp 35,5%, diikuti TikTok 19,9%, serta Instagram, Facebook, X dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial menjadi sarana strategis untuk penyebaran informasi publik.
Dilanjutnya, ada tantangan besar yang dihadapi lembaga pengelola informasi publik di era digital, seperti derasnya arus informasi di media sosial tidak selalu dibarengi dengan literasi digital yang memadai, sehingga rentan terhadap hoaks dan disinformasi.
Serta isu perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial. Di tengah tingginya aktivitas digital, lembaga publik harus memiliki kebijakan pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini menekankan pentingnya transformasi cara kerja PPID dalam menjawab tantangan era digital dan media sosial
“PPID harus aktif dan responsif. Jangan hanya menjadi penjaga dokumen di balik meja, tapi juga harus menjadi jembatan informasi yang hadir dan hadir di ruang digital tempat publik berinteraksi,” tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung