Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting terkait sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah, dibimbing langsung oleh Bapak Presiden, mengadakan rapat terbatas untuk mencari jalan keluar atas dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada kajian mendalam terhadap dokumen, peta, dan data resmi yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
“Berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ,Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Kehadiran para pejabat tinggi ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan wilayah secara damai dan berdasarkan hukum.
Penetapan batas wilayah ini diharapkan mengakhiri polemik antara kedua provinsi, serta memberikan kepastian hukum dan tata pemerintahan bagi masyarakat di wilayah terkait.
Sementara itu, Komisi II DPR RI dikabarkan akan mendorong penyusunan regulasi batas wilayah berbasis Undang-Undang, guna mencegah polemik serupa di masa mendatang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung