get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Masalah Pinjaman, Istri di Inhu Bunuh Suaminya

Pengedar Narkoba di Air Molek Diamankan Polisi

Kamis, 24 April 2025 | 00:01 WIB
header img
Pelaku Narkoba Air Molek (ist)

INHU, iNewsPekanbaru.id – Sebuah warung kecil di Kelurahan Air Molek, Inhu yang sering sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rabu dini hari, 23/4/ 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu akhirnya mengakhiri aktivitas ilegal tersebut dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pelaku berinisial Ar alias Epen (49), warga Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, tidak berkutik saat diamankan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panit III Opsnal Reskrim IPDA Daniel Okto, S.E.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang duduk di depan warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu, beserta barang bukti lainnya,” terang Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.035.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru muda.

Dalam keterangannya, Aiptu Misran menjelaskan bahwa tersangka AR alias EPen mengaku sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat transaksi. Kapolres menegaskan, tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang terkesan sepele seperti sebuah warung di pinggir jalan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut