Dugaan Penerbitan Sertifikat di Lahan Sengketa, BPN Pekanbaru Diminta Tanggung Jawab

PEKANBARU, iNewsPekanbaru. id- Seorang warga Pekanbaru, bernama Masrul meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru bertanggung jawab atas dugaan penerbitan sertifikat di tanah sengketa.
Kuasa Hukum Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Perkara Nomor: 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor : 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR.
Ia mengatakan, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei 2024.
Kemudian, telah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor : 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana didalam penetapan tersebut berisi :
Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi.
Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 tanggal 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.
Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan.
"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai. Namun, ada proses Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN). Dimana pihak Tergugat tidak menggunakan upaya hukum kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan PK pada 12 Februari 2025," kata Tumpal kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Dia mengatakan, pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 24/PUU-XXII/2024.
"Dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara," kata Tumpal.
Dia bilang, ini sangat jelas dan pihaknya menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana kliennya sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara.
Tumpal mengatakan, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya berdasarkan alas hak milik klien.
"Untuk itu, kami berharap aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami," terang Tumpal.
Lanjut dia, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak kliennya dan juga menduga bahwa Pihak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang telah dicoba menjalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini.
"Ini kami duga juga ada andil didalamnya, dan kami kuasa hukum dari H. Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi, laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami," tegas Tumpal.
Untuk itu, ia akan melakukan pemasangan plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan putusan PTUN Medan.
"Penetapan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru. Untuk itu, kami atas nama klien kami H. Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua PTUN Pekanbaru," kata Tumpal.
Editor : Banda Haruddin Tanjung