get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Riau Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman Selama Ramadan

Mau Beli Mobil Murah? Yuk Ikuti Lelang Kendaraan, Ada Pajero Juga

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:45 WIB
header img
Foto Dinas Infokom Riau (ist)

Pekanbaru, iNewsPekanbaru.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melaksanakan lelang non-eksekusi terhadap 23 unit kendaraan dinas yang dimiliki oleh instansi pemerintah daerah. Lelang ini akan dilaksanakan mulai 18 hingga 25 Februari 2025, dan dilakukan melalui sistem penawaran open bidding secara daring, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengonfirmasi bahwa 23 unit kendaraan tersebut akan dijual dalam dua kategori. Sebanyak 17 unit mobil akan dijual secara per unit, sementara 6 unit lainnya akan dijual dalam satu paket.

"Kami akan melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 23 unit. Lelang ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah," sebut Indra Selasa (18/2/2025).

Mekanisme Lelang

Proses lelang ini akan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang dapat diakses di situs resmi www.lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan untuk mendaftar dan mengaktifkan akun pada situs tersebut dengan mengunggah dokumen KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi. Para peserta yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak mengunggah KTP yang sah, dapat ditolak sebagai peserta lelang.

Lelang akan berakhir pada pukul 10.00 WIB pada tanggal 25 Februari 2025, dan setelah itu, pemenang lelang akan diumumkan.

Rincian Kendaraan yang Dilelang

Berikut adalah beberapa kendaraan dinas Pemprov Riau yang akan dilelang:

  1. Mitsubishi Micro Bus (penumpang 15-30 orang), tahun 2009, nilai limit Rp35.026.000, uang jaminan Rp14.010.400.
  2. Nissan/Serena Station Wagon, tahun 2010, nilai limit Rp35.371.000, uang jaminan Rp14.148.400.
  3. Mercedes-Benz Bus (penumpang 30 orang ke atas), tahun 2000, nilai limit Rp31.931.000, uang jaminan Rp12.772.400.
  4. Mazda/Tribute Station Wagon, tahun 2009, nilai limit Rp57.592.000, uang jaminan Rp23.036.800.
  5. Nissan/X-Trail Station Wagon, tahun 2009, nilai limit Rp59.520.000, uang jaminan Rp23.808.000.
  6. Nissan X-Trail Jeep 2.0 MT, tahun 2007, nilai limit Rp37.329.000, uang jaminan Rp14.931.600.
  7. Toyota Dyna 130 XT Micro Bus (penumpang 15-30 orang), tahun 2012, nilai limit Rp45.298.000, uang jaminan Rp18.119.200.
  8. Pick Up Nissan Navara, tahun 2013, nilai limit Rp112.367.000, uang jaminan Rp44.946.800.
  9. Jeep Mitsubishi New Pajero Sport Dakar, tahun 2014, nilai limit Rp202.555.000, uang jaminan Rp81.022.000.
  10. Toyota Kijang Innova G MT, tahun 2015, nilai limit Rp162.383.000, uang jaminan Rp64.953.200.

Selain itu, ada juga kendaraan yang dijual dalam satu paket, berupa kendaraan yang dalam kondisi limbah atau scrap dengan nilai limit Rp56.596.000 dan uang jaminan Rp22.638.400. Kendaraan tersebut meliputi beberapa unit pick up, micro bus, dan station wagon yang memiliki tahun pembelian antara 2005 hingga 2015.

Bagi masyarakat yang berminat, diharapkan untuk mengikuti lelang sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan, dengan mengakses informasi lebih lanjut di situs www.lelang.go.id.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut