get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi, 15 Kg Disita

Polda Riau Ungkap Narkoba, Sita 14 Kg Sabu

Senin, 10 Februari 2025 | 19:50 WIB
header img
Dirnarkoba Ungkap Jaringan 14 Kg Sabu

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengunngkap jaringan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, belasan kilogram sabu berhasil disita petugas .

Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu inisial BA (37) berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 22.20 Wib dengan barang bukti sabu sebanyak 14.324,12 gram.

"Pelaku BA diringkus di dekat pos securitu kawasan industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta kota Pekanbaru", ujar Kombes Putu Yuda Prawira, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2/2025) 

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit II bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan sesampai TKP Tim melihat seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam sambil menunjuk kan kepada Tim ke arah 1 (Satu) buah dus yang sudah terletak dibawah rambu lalulintas.

"Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 (Satu) dus yang berisikan 15 (Lima Belas) plastik berukuran besar berisikan diduga sabu", ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau.

Kombes Putu Yuda Prawira menambahkan, dari pengakuan tersangka BA, barang diduga sabu tersebut adalah milik saudara inisial  (I) yang saat ini dalam pengejaran, dan tersangka BA mengaku dia hanya ikut membantu ( I ) untuk meletakkan barang bukti Narkoba tersebut di belakang pos security di kawasan Industri Eco Green.

"Jadi dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 71.620 jiwa yang terselamat kan. Dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun", tutup Dir Resnarkoba Polda Riau.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut