get app
inews
Aa Text
Read Next : ASUS ROG, Brand Gaming Nomor 1 di Indonesia Hadirkan Exclusive Store Pertama di Pekanbaru

UMK Pekanbaru Sudah Ditetapkan, Segini Perusahaan Harus Membayar Karyawannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:45 WIB
header img
Ilustras UMK (Foto: Freepik)

iNewsPekanbaru.id - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025  resmi ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Riau, sebesar Rp3.675.937.. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584,95. Kenaikan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMK sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.

Formula untuk kenaikan UMK ini adalah dengan menambahkan 6,5% pada UMK tahun 2024, yang menghasilkan kenaikan sebesar Rp224.352,02. Angka ini kemudian ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru tahun 2025 setelah usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru disetujui tanpa perubahan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

"Terkait UMK, kita akan  sosialisasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru menerapkan UMK tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir Kamis (19/12/2024).

UMK Pekanbaru 2025 ini sudah diputuskan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi pada 17 Desember 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengonfirmasi bahwa angka UMK yang diusulkan tetap sama dan telah diterima.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan swasta agar mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, UMK yang baru diterapkan. Jika ada laporan atau keluhan terkait perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Disnaker akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut