JAKARTA,iNewsPekanbaru.id - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah barang mewah, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penerapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, dengan mengutamakan kelompok masyarakat yang mampu untuk berkontribusi lebih besar dalam pembayarannya, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% adalah bahan makanan premium (seperti beras premium, daging wagyu, salmon, dan king crab), serta jasa pendidikan dan layanan rumah sakit kelas VIP.
Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN tersebut. Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat luas, seperti sembako (beras, daging, ikan, susu, telur) dan beberapa barang industri (seperti tepung terigu dan minyak goreng), PPN akan tetap dikenakan tarif rendah, bahkan sebagian akan dibebaskan dari PPN. Misalnya, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN 11%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, seperti diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA, dan diskon pajak pembelian rumah untuk harga tertentu. Untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, pemerintah akan menanggung PPh 21.
Paket kebijakan ini mencakup berbagai sektor, termasuk UMKM, industri padat karya, dan sektor perumahan, yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung