PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Aksi pembunuhan terjadi di daerah jalan Cipta Karya ujung RT 001 RW 011 Kel. Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. Dimana pelaku pembunuhan adalah adik kandung korbn.
Korban tewas adalah Napriko (35) semetara pelaku adalah AFF (25). Usai membunuh abangnya, pelaku melarikan diri. Namun akhirna berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah mecoba kabur. Pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada iNewsPekanbaru.id Jumat (18/10/2024).
Kronologis kejadian bahwa pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.30 wib saat itu korban bersama ibunya dan tersangka berada di rumah. Lalu korban mendatangi ibunya yang sedang mencuci piring di belakang rumah. Korban menanyakan gula kepada ibu. Sang ibu yang mendapat pertanyaan putranya mengatakan kalau gula sudah habis dan menyuruh anaknya membelinya sendiri. Jawaban itu membuat korban marah dan bertengkar denganibunya.
"Mendengar itu tersangka yang sedang tidur di dalam kamar langsung keluar dan marah sama korban sehingga terjadi pertengkaran tersangka dengan korban. Lalu tersangka mengambil pisau ke dalam rumah dan langsung menusukkan ke arah korban yang mengenai rusuk sebelah kiri menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal telah membunuh abang kandungnya."Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini tersangka sudah kita tahan,"tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung