JAYAPURA ,iNewsPekanbaru.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membongkar skandal dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Tanah Papua. Tak tanggung-tanggung, kegiatan penyelenggaraan PON tersebut Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp10 triliun.
Di mana pesta olahraga nasional yang untuk pertama kali diselenggarakan di Tanah Papua saat itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura pada 2 Oktober 2021.
Namun, kemeriahan dan kemewahan penyelenggaraan PON XX Papua ternodai dengan adanya dugaan skandal mega korupsi dana penyelenggaraan acara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Papua yang mengendus ad pencurian keuangan negara langsung melakukan menyelidikikan skandal dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan yang dilakukan jajaran korps Adhyaksa sejak tahun 2022 itu akhirnya membuahkan hasil.
Pada hari Selasa 3 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka skandal dugaan mega korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Keempat tersangka masing-masing TR, selaku Bendahara Umum PB PON, RD selaku Koordinator Bidang Transportasi (Kadis Perhubungan Provinsi Papua), RL selaku Ketua Bidang II PB PON (Oknum karyawan Bank milik BUMN) dan VP selaku Koordinator Venue.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Sedangkan VP hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik sejak dipanggil sebagai saksi.
“ Dari empat tersangka baru TR, RD dan RL yang sudah ditahan. TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura dan RL ditahan di Rutan Salemba. Sementara VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa,”ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse kepada wartawan di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Aspidsus mengaku, dalam kasus ini pihaknya tidak akan tebang pilih. Dimana tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi penggunaan anggaran penyelenggaraan PON XXI Papua tersebut.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentu akan kami periksa dan tindak,” tegas Aspidsus.
Editor : Banda Haruddin Tanjung