PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan mengunjung salah satu hotel di Pekanbaru karena terlibat peredaran narkoba. Ada dua tersangka yang diamankan dan merupakan warga luar Riau.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah FR (28) dan ALP (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dari tangan pelaku disita barang bukti 5 Kg sabu.
“Tersangka diamankan d Hotel Citismart Bandara Lantai 3 Kamar nomor 318, Jalan Kharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Rabu (11/7/2024).
Penangkapan berawal saat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya. Setelah mendapatkan ciri - ciri terduga pelaku, tim langsung bergerak menyisir jalan Sudirman.
Tim melihat 2 (dua) orang terduga sesuai dengan ciri - ciri, masuk kedalam Hotel Citismart Bandara sambil menyandang tas ransel. Kemudian Tim mencari tau melalui pihak hotel nomor kamar tempat kedua terduga menginap.
“Setelah mendapatkan nomor kamar hotel terduga, tim bersama Sekuriti hotel melakukan penggeledahan di lantai 3 kamar 318 dan menemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam besar diduga narkoba jenis sabu. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari keterangan keduanya, bahwa mereka adalah kurir yang disuruh menjemput narkoba ke Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta.
“Mereka ini disuruh seseorang untuk memgambil sabu tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Dalam hal ini kita mengantongi sejumlah pelaku lain dan dijadikan DPO (Daftar Pencaharian Orang),” tambah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby.
Editor : Banda Haruddin Tanjung