iNews.id- Petahana Alfedri dinilai tidak bisa maju lagi sebagai Bupati Siak karena dianggap sudah menjabat dua priode. Terkait hal itu Alfedri menegaskan bahwa dirinya masih terhitung satu priode.
Hal itu karena dirinya hanya menjadi Plt (pelaksana tugas) Bupati Siak hanya 2 tahun 3 bulan 28 hari. Di mana yang dipersoalkan saat ini adalah jika sudah menjabat 2 tahun 6 bulan dianggap sudah menjabat 1 priode. Di mana sebelumnya, Alfredri menjabat Bupati Siak setelah jabatan tersebut ditinggal Syamsuar karea maju Pilkada Gubernur Riau.
"Jadi totalnya saya menjabat Plt ditambah defenitif Bupati Siak hanya 2 tahun 3 bulan 28 hari. Jadi tidak terhitung 1 priode," jelas Alfedri Jumat (31/5/2024).
Saat ini Alfedri yang juga menjabat Ketua PAN Riau menyatakan kembali bertarung dalam Pilkada Siak. Dalam Pilbup tahun ini, dia berpasangan dengan Husni yang saat inu menjabat Wakil Bupati Siak. Pasangan petahana ini dipastikan mendapat dukuangan penuh dari PAN yang saat ini memperoleh 6 kursi di DPRD Siak.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Eddy A Mohd Yatim menjelaskan kalau Alfedri sudah tidak bisa maju lagi karena sudah dianggap dua priode. Hal ini berdasarkan rapat dengar pendapat dari Biro Tata Pemerintah (Tapem) Pemerintah Provinsi Riau. Di mana Biro Tapem dalam rapat dengar pendapat 29 Mei 2024 lalu menyatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 dan diperkuat dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, masa jabatan 2,5 tahun sudah dianggap satu periode penuh. Alfedri dinilai sudah menjabat Bupati Siak selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau, Makmur Kasim menilai pernyataan yang disampaikan Biro Tapem sebelumnya merupakan sebuah kesalahan dalam menginterpretasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan Plt. Saat itu bupatinya masih ada Pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye (calon Gubernur Riau), maka dijabat sementara oleh Wakilnya (Alfedri)," kata Makmur.
Menurut Makmur, jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka Alfedri sudah dianggap sebagai kepala daerah (Bupati Siak) ketika jadi Plt. "Berarti ada dua kepala daerah (Bupati Siak) dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung