ROHIL, iNewsPekanbaru.id - Seorang wanita bernama Riwanti di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditahan oleh polisi karena mencoba membunuh anak tirinya dengan menggunakan racun tikus. Riwanti yang berusia 38 tahun, mencoba membunuh Ibai (11), anak tirinya, dengan memberikan racun tikus pada minuman anak itu.
Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto, menjelaskan bahwa Riwanti melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap Ibai karena sakit hati terhadap suaminya. Rasa sakit hati tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak tirinya.
"Motifnya kasus ini karena tersangka sakit hatu terhadap suaminya,"kata Kapolres Kamis (9/5/2024)
Peristiwa percobaan pembunuhan terjadi pada 5 Mei 2024, sekitar pukul 12:00 WIB. Pada saat itu, keluarga menemukan Ibai mengalami kejang-kejang di dalam rumah. Ayah korban, Masmin, yang sedang bekerja, segera pulang setelah menerima laporan terkait kondisi putranya.
Awalnya, keluarga membawa korban ke bidan, namun kondisi Ibai yang tidak memungkinkan membuatnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibunda di Bagan Batu, Rohil, untuk perawatan lebih lanjut.
Sebelum kejadian, korban Ibai sempat berbicara kepada keluarganya bahwa ia minum kopi kemasan yang diberikan oleh ibu tirinya. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera mencari Riwanti
Editor : Banda Haruddin Tanjung