get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Batalkan SK Gubernur Riau Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

Eksepsi 5 Terdakwa Kasus TPPU Pekanbaru Ditolak

Rabu, 25 Januari 2023 | 10:08 WIB
header img
Hakim tolak eksepsi terdakwa (Foto ilustrasi/ Leadership Newspaper)

PEKANBARU iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menolak eksepsi (keberatan terdakwa) yang diajukan penasehat hukum lima petinggi PT Fikasa Group, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (24/1/23).


Kelima Bos PT Fikasa Group yang menjadi terdakwa itu yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.


Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama  dalam amar putusannya menyatakan, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Panalosa  dan Jumieko Andrasudah memenuhi syarat formil dan lengkap.


Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel-red) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP."Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa seluruhnya,"kata hakim Fadil.


Hakim juga memutuskan, jika perkara ini harus dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU Miko untuk menghadirkan saksi pada sidang Selasa (31/1/2023) pekan depan.


Untuk diketahui, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.


Sebelumnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, telah  divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.


Demikian juga dengan terdakwa Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara.


Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut