get app
inews
Aa Read Next : Bongkar Jaringan Malaysia, Polda Riau Sita 107 Kg Sabu

Polda Riau Menang Praperdilan Dalam Kasus Korupsi Dana KUR

Jum'at, 05 April 2024 | 17:54 WIB
header img
Polda Riau Menang Prapredilan (foto iNews.id)

PEKANBARU, NewsPekanbaru.id  - Tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) salah satu bank negara senilai Rp46,4 M Eko Rusdianto melakukan praperadilan ke Ditreskrimsus Polda Riau atas penetapan tersangka. Dalam praperadilan ini, Polda Riau memenangkan dan melakukan penahanan tersangka.

"Dalam praperadilan ini dimenangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana Praperadilan ini diajukan oleh tersangka Eko Rusdianto dengan kerugian negera sebesar Rp 46.617.192.219," kata Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Jumat (5/4/2024).

Adapun materi sidang Praperadilan adalah tentang Penepatan tersangka terhadap Eko dalam perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) salah satu bank BUMN ini di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet  Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Di mana dalam sidang dipimpin hakim, Jimmy Maruli.

Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Dengan demikian Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menang dalam perkara ini. Tersangka tetap ditahan dan penyidik segera melengkapi berkas agar kasusnya segera segera dilimpahkan," tehasnya.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut