PJ Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. SE ini, yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto dengan nomor 100.3.4.1/BKD/907, mengatur mengenai jam kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Berikut adalah aturan jam kerja yang diatur dalam SE tersebut:
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu:
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:
Selain itu, SE juga mengatur mengenai pakaian yang digunakan selama bulan Ramadan:
Dalam SE juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik.
"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau bahwa selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, Senin (11/3/2024).
Editor : Banda Haruddin Tanjung