get app
inews
Aa Read Next : Polres Kampar Patroli Antisipasi Balap Liar Saat Asbuh

PJ Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Senin, 11 Maret 2024 | 20:46 WIB
header img
Aturan ASN Pemprov Riau Selama Ramadan (Foto ilustrasi/okezone)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. SE ini, yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto dengan nomor 100.3.4.1/BKD/907, mengatur mengenai jam kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Berikut adalah aturan jam kerja yang diatur dalam SE tersebut:

  1. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu:

    • Hari Senin hingga Kamis: jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
    • Hari Jumat: jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
  2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:

    • Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu: jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
    • Hari Jumat: jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

Selain itu, SE juga mengatur mengenai pakaian yang digunakan selama bulan Ramadan:

  • Bagi ASN pria: pada hari Senin dan Selasa mengenakan pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap, pada hari Rabu mengenakan pakaian PDH warna hitam putih, pada hari Kamis mengenakan pakaian batik Riau, dan pada hari Jumat mengenakan pakaian Melayu lengkap beserta atribut.
  • Bagi ASN wanita: mengenakan pakaian muslimah.
  • Bagi non ASN pria: aturan pakaian sama dengan ASN pria.
  • Bagi non ASN wanita: mengenakan pakaian muslimah.

Dalam SE juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik.

"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau bahwa selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, Senin (11/3/2024). 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut