iNewsPekanbaru.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengimplementasikan aturan baru pada tahun 2024. Sektor kendaraan bermotor tetap menjadi andalan dalam penerimaan pajak daerah, dan beberapa perubahan diharapkan dapat merangsang ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.
Salah satu perubahan yang akan diterapkan adalah penyusutan nilai kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah. Pajak untuk kendaraan bermotor tersebut akan mengalami pengurangan seiring berjalannya waktu. Namun, penerapan aturan baru ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menyatakan bahwa penerapan sistem ini diharapkan akan meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Studi banding ke daerah-daerah lain yang telah menerapkan sistem serupa menunjukkan peningkatan ketaatan wajib pajak.
"Untuk penerapannya, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri, " terangnya Jumat (2/2/2024).
Selain perubahan aturan, Bapenda Riau juga berencana menambah satu unit drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini akan menjadi tambahan dari enam unit drive-thru yang sudah ada dan tersebar di beberapa daerah di Riau. Penambahan drive-thru ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Editor : Banda Haruddin Tanjung