get app
inews
Aa Read Next : Polda Riau Siagakan 3.508 Personil Amankan Mudik Idul Fitri

Soal SK PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis, Gubernur Riau Dinilai Tak Hormati Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 17:39 WIB
header img
Gunernur Syamsuar Dinilai Melanggar Terkait SK PAW 4 Anggota DPR Bengkalis

iNewsPekanbaru.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau yang mengenai pemberhentian keempat anggota dewan Bengkalis dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) diduga tidak mematuhi prosedur hukum. Kuasa hukum dari keempat anggota dewan tersebut akan mengajukan gugatan terhadap SK tersebut.

Harris Wilson, pengacara dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang mewakili keempat anggota dewan, mengungkapkan niat mereka untuk melawan keputusan ini melalui proses hukum. Mereka memiliki gugatan yang sedang berjalan terkait dengan pemberhentian kliennya sebagai anggota dewan Bengkalis periode 2019-2024 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Gubernur Riau juga telah digugat dalam perkara ini.

"Kami akan lawan secara hukum. Nantinya kita akan gugat SK Gubernur tersebut karena diduga melanggar hukum," ujar Harris Kamis (21/9).

Menurut Harris, mereka telah meminta kepada majelis hakim agar semua upaya atau proses administratif pemerintah terkait PAW kliennya dihentikan. Mereka menduga bahwa Gubernur Riau telah melanggar hukum dengan menerbitkan SK ini, termasuk masalah dasar administratif dan ketentuan undang-undang yang tidak diikuti dalam proses ini.

Harris juga menilai bahwa Gubernur menerbitkan SK PAW ini dengan tergesa-gesa, dan mereka berharap hal ini tidak terkait dengan kepentingan politik. Mereka ingin Gubernur bertindak sesuai dengan hukum, terutama mengingat bahwa masa jabatan Gubernur akan segera berakhir dan bahwa Gubernur saat ini adalah Ketua DPD Partai Golkar.

Pihak Harris telah mengajukan keberatan terhadap SK ini kepada Gubernur Riau dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung, tanpa mengaitkannya dengan isu-isu politik atau hubungan keluarga yang tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami duga kuat tidak memiliki dasar administrasi dalam keputusannya itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kami menduga gubernur sangat tergesa-gesa menerbitkan SK PAW klien kami ini. Kami berharap hal ini mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Kami juga berharap gubernur dapat bertindak sesuai koridor hukum apalagi mengingat masa jabatan gubernur yang sebentar lagi habis dan gubernur sekarang adalah Ketua DPD Partai Golkar," imbuhnya.


 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut