iNewsPekanbaru.id - Pasangan suami dan istri (Pasutri) di Dusun Mekar, Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Riau, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pembunuhan seorang pria bernama Joni Iskandar. Pasutri ini menyewa seorang pembunuh bayaran untuk menghabisi Joni Iskandar, yang dianggap sering berbuat onar di kafe milik mereka.
Pasangan suami istri yang diamankan oleh tim gabungan Polres Rohil dan Polda Riau adalah Salm (39) dan istrinya Nur (37). Selain itu, polisi juga menangkap pelaku pembunuhan, yaitu RJ alias Arif (40).
"Motif di balik pembunuhan ini adalah karena pasangan suami istri tersebut merasa kesal dengan perilaku Joni yang seringkali membuat onar di kafe mereka"kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Senin (11/9/2023).
Joni diketahui seringkali tidak mau membayar pesanan minumn dan seringkali menimbulkan masalah dengan cara marah-marah dan berbuat keributan.
Kasus ini terungkap setelah jenazah Joni Iskandar ditemukan di Jalan Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babu Salam pada tanggal 21 Agustus 2023. Saat ditemukan, mayat mengalami luka sayatan dari senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama pembunuhan ini adalah pasangan suami istri tersebut. Namun, saat polisi mencari mereka, keduanya telah pergi dari kafe mereka. Karyawan kafe memberikan keterangan bahwa pasangan tersebut baru-baru ini marah-marah dan membuat keributan karena Joni seringkali membuat masalah dan tidak membayar pesanannya. Setelah itu, pasangan suami istri tersebut meninggalkan kafe.
Polisi kemudian melacak keberadaan pasangan suami istri tersebut, dan mereka akhirnya berhasil ditangkap di Desa Talang Mulia, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Menurut pengakuan salah satu dari pasangan suami istri tersebut, Sal, saat pembunuhan terjadi, dia bersama dengan pelaku eksekusi, Arif. Pelaku eksekusi tersebut mengaku mendapatkan upah. "Tersangka RJ mendapat bayaran sebesar Rp2 juta dari pasangan suami istri tersebut," imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung