get app
inews
Aa Read Next : Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi

Lurah Cabul Pegang Payudara Pegawai Panwaslu, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Senin, 11 September 2023 | 14:28 WIB
header img
Seorang lurah di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru memegang payudara seorang pegawai Panwaslu. Akibat ulahnya itu, lurah cabul tersebut kini berurusan dengan polisi. Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Seorang lurah di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru memegang payudara seorang pegawai Panwaslu. Akibat ulahnya itu, lurah cabul tersebut kini berurusan dengan polisi.

Selain berurusan dengan polisi lurah cabul tersebut  juga telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, lurah tersebut ditahan di Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru dan menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada hari Senin.

Oknum lurah berusia 55 tahun dari Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru telah dipindahkan ke kantor polisi dan ditahan di Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru setelah dilaporkan oleh pegawai Panwaslu berusia 36 tahun yang juga menjadi korban pencabulan.

Pencabulan ini terjadi pada akhir bulan Agustus yang lalu. Saat itu, korban bekerja sebagai pegawai Panwaslu di kantor kelurahan yang sama. Setelah selesai bekerja, korban dan temannya berpamitan pulang.

Ketika berjabat tangan sebagai salam perpisahan, pelaku memegang payudara korban, yang menyebabkan insiden pertengkaran. Tidak senang dengan perbuatan tersebut, korban segera melaporkannya ke polisi.

Saat dihadapkan kepada penyidik kepolisian, lurah tersebut membantah bahwa ia dengan sengaja memegang payudara korban yang berusia 36 tahun. Menurutnya, itu terjadi secara tidak sengaja saat mereka berjabat tangan sebagai perpisahan setelah bekerja di kantor kelurahan tersebut.

Menurut Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo, berdasarkan laporan korban, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan visum. Akibat perbuatan tersebut, pelaku, yang merupakan lurah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Saat ini, lurah yang melakukan pencabulan tersebut ditahan di sel Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, dan pemerintah kota Pekanbaru telah mencopotnya dari jabatannya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut