iNews.id Pekanbaru - Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mengirimkan surat somasi dan protes kepada Khairul Umam, Ketua DPRD Bengkalis. Mereka menentang keras proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) yang dianggap dilakukan oleh Khairul Umam secara sepihak.
Surat somasi tersebut telah dikirimkan oleh pengacara mereka, Alponso Siallagan, dari kantor hukum Patar Pangasian. Keempat anggota DPRD yang diwakili oleh Alponso adalah Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian, dan Safroni Untung. Mereka merasa tidak puas dengan surat PAW yang mereka terima pada tanggal 8 Agustus dari Sekretariat Dewan DPRD Bengkalis.
"Kita menduga bahwa PAW tersebut dilakukan tanpa melalui proses verifikasi dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis,"kata Alponso Jumat (1/9/2023), .
Dalam gugatan yang diajukan di PN Bengkalis, keempat anggota DPRD ini juga menggugat beberapa pihak, termasuk perangkat Partai Golkar mulai dari DPC, DPD, hingga DPP. Mereka juga mencatat Ketua DPRD Bengkalis, sekretariat dewan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bupati Bengkalis sebagai tergugat dalam kasus ini.
Alponso menyatakan bahwa meskipun mereka telah mengirimkan somasi sebagai peringatan hukum pada tanggal 25 Agustus, Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien mereka. Ia berpendapat bahwa tindakan Khairul Umam dalam melakukan PAW tidak menghormati proses hukum.
Selain itu, baru-baru ini, Alponso mengetahui bahwa 36 anggota DPRD lainnya juga telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap situasi yang sedang berlangsung, yang sejalan dengan tindakan hukum yang telah mereka ambil.
Editor : Banda Haruddin Tanjung