get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerak Cepat, Polresta Pekanbaru Tangkap Belasan Orang dari Ormas yang Rusak Sonic Car Wash

Terlalu, Oknum Guru BK Paksa Sejumlah Siswi Bugil dan Ada yang Disetubuhi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:48 WIB
header img
Okezone

iNewsPekanbaru.id - Seorang oknum guru di Kecamatan Tambusai Utara, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diamankan oleh polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswa. Tersangka telah memaksa beberapa siswa merekam video telanjang, dan ada yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku yang ditangkap adalah AG (45), seorang guru di salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara. Tersangka adalah seorang Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

"Kejadian tindakan asusila itu terjadi di ruang guru BK," kata Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais pada Kamis (03/7/2023).

Menurut keterangan para korban, kejadian pertama terjadi sekitar Mei 2022. Saat itu, pelaku AG melakukan razia terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian. Saat itu, korban Melati (17) ketahuan membawa handphone. Setelah ujian, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang BK.

AG, yang memiliki empat anak, ternyata membuka isi percakapan WhatsApp (WA) korban yang berisi percakapan dengan pacarnya. Setelah menemukan isi tersebut, pelaku mengancam korban untuk melaporkannya kepada orangtua.

"Karena diancam, korban dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuh korban sendiri. Kejadian itu terjadi di ruang BK karena korban takut diadukan kepada orangtua karena ketahuan berpacaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, pelaku ternyata melakukan hal yang sama terhadap siswi lain, Bunga (19). Bahkan siswi yang telat masuk sekolah ini disetubuhi oleh pelaku.

"Kejadian ini telah terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023. Beberapa korban direkam sendiri, ada yang berdua. Selain itu, pelaku juga merekam video saat mencabuli korban," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik pelaku dan korban, serta beberapa pakaian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutupnya.

 

 

User

 

tulis ulang

 

ChatGPT

 

Pekanbaru - Polisi telah menahan seorang oknum guru di Kecamatan Tambusai Utara, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), karena melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswa. Tersangka telah memaksa beberapa siswa merekam video telanjang, dan ada yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku yang ditangkap adalah AG (45), seorang guru di salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara. Tersangka adalah seorang Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

"Kejadian tindakan asusila itu terjadi di ruang guru BK," kata Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais pada Kamis (03/7/2023).

Menurut keterangan para korban, kejadian pertama terjadi sekitar Mei 2022. Saat itu, pelaku AG melakukan razia terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian. Saat itu, korban Melati (17) ketahuan membawa handphone. Setelah ujian, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang BK.

AG, yang memiliki empat anak, ternyata membuka isi percakapan WhatsApp (WA) korban yang berisi percakapan dengan pacarnya. Setelah menemukan isi tersebut, pelaku mengancam korban untuk melaporkannya kepada orangtua.

"Karena diancam, korban dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuh korban sendiri. Kejadian itu terjadi di ruang BK karena korban takut diadukan kepada orangtua karena ketahuan berpacaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, pelaku ternyata melakukan hal yang sama terhadap siswi lain, Bunga (19). Bahkan siswi yang telat masuk sekolah ini disetubuhi oleh pelaku.

"Kejadian ini telah terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023. Beberapa korban direkam sendiri, ada yang berdua. Selain itu, pelaku juga merekam video saat mencabuli korban," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik pelaku dan korban, serta beberapa pakaian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutupnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut