BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id - Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkalis, Riau, Fadilah Al Mausuly, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi terkait dana hibah untuk Pilkada Bengkalis. Fadilah ditahan atas dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menyatakan bahwa penetapan tersangka Fadilah Al Mausuly dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Dia bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata AKBP Setyo Bimo Anggoro pada Rabu (2/8/2023).
Kasus yang menjerat Fadilah Al Mausuly terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
"Anggaran ini diberikan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 4,59 miliar," tambahnya.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp. 40 miliar kepada KPU Bengkalis. Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sebesar Rp. 35.590.438.121. Sisa anggaran tersebut sebesar Rp. 4.409.491.879,- telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat KPU RI pada tanggal 03 November 2022 menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp. 4.592.107.767,-.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu. Tindakan melawan hukum ini termasuk ketidakpelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku pengelola keuangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat KPU RI," tegasnya.
"Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," tambahnya.
Dengan demikian, eks KPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung