get app
inews
Aa Read Next : Kasat Binmas Sampaikan Jaga Rasa Aman ke Mahasiswa di Rohul

MA Perintahkan Rektor UIN Suska Serahkan Berkas Perkara Perampokan Rp700 Juta

Sabtu, 15 Juli 2023 | 19:19 WIB
header img
Foto Kampus UIN Suska Riau (Foto iNewsPekanbaru.id)

Pekanbaru, Inews.id- Upaya dari pihak dua pegawai Univesrsitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau terkait kasus perampokan uang Rp700 juta milik kampus membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan keduanya agar pihak universitas menyerahkan berkas terkait kasus pemeriksaan perampokan itu.

Dimana dalam perampokan milik uang kampus itu keduanya diminta untuk ganti rugi. Dengan putusan itu, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru ditunjuk sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan MA.

"Alhamdulilah perjuangan kita mulai menemukan titik terang. Upaya kasasi memutuskana agar menyerahkan berkas pemeriksaan kita. Berkas berupa hasil pemeriksaan BPK, kuaitansi dan berkas penting terkait pemeriksaan sehingga kami harus mengganti rugi dalam kasus perampokan itu," kata Desi salah satu pegawai yang mengungat dalam perkara tersebut Sabtu (15/7/2023).

Dalam berkas putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PTUN Pekanbgaru Hariyanto Sulistio Wibowo menyatakan menerima permohonan menyelesaikan sengekata informasi yang diajukan termohon (Syamsul dan Desi Sesmita Wati) untuk sebagian. Kemudian poin kedua adalah memerintahkan Termohon,  Prof.Hairunas, Rektor UIN Suska Riau yang secara ex officio menjabat sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Suska Riau, agar melaksanakan kewajibannya untuk  melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Penetapan Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2023 juga menegaskan Rektor UIN Suska Prof. Hairunas Rajab terancam sanksi administratif, antara lain berupa pemberhentian sementara dari jabatannya, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan jika menolak putusan dari pengadilan. Pemeberhentian itu terbagi dua yakni pemberhentian sementara dengan masih mendapat hak hak jabatan dan pemberhentian tanpa menerima hak hak jabatan.

Dalam kasus perampokan yang terjadi tahun 2000-an itu, Syamsul Kamar yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Syamsul Kamar disuruh mengambil uang di bank. Dia pergo  bersama rombongan lainnya sebanyak 5 orang pegawai UIN Suska Riau akan pulang ke kampus UIN Suska Riau setelah menyelesaikan suatu urusan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Saat di Jalan Nangka, Pekanbaru itulah keduanya Desi dan Syamsul turun dari mobil menuju rumah makan. Sementara yang lain memperbaiki ban mobil yang bocor. 

"Saat kejadian itu saya membawa uang didatangi dua perampok,. Mereka merampas tas yang berisi uang Rp700 juta untuk kebutuhan pegawai. Saya berusaha melawan, tapi uang itu berhasil diambil perampok. Kemudian kami diperiksa, dan hasilnya tidak ada unsur kelalaian kami. Ini murni perampokan, kata pihak kepolisian. Tapi anehnya pada tahun 2018 muncul surat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa kami berdua harus menganti rugi uang yang dirampok itu. Kami tidak pernah diperiksa BPK," imbuhnya.   

Setelah kejadian Rektor UIN Suska Riau ketika itu dijabat ProfNazir membentuk Tim Adhoc yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ilyas Husti, Wakil Rektor II dan melibatkan salah seorang pegawai Biro Keuangan Kementerian Agama, Agusli Ilyas. Dokumen hasil pemeriksaan Tim Adhoc kemudian diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) untuk ditindaklanjuti.

Melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan, BPK telah menetapkan, bahwa saya dan Desi yang mengganti kerugian negara akibat perampokan itu karena lalai dan karena menjabat sebagai BPP ketika itu. Sementara pihak kepolsian sesuai dengan pemeriksaan yang mereka lakukan, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian.

 

“Kami berdua ditetapkan masing-masing mengganti uang sebesar Rp. 350 juta dengan didasarkan pada dokumen yang diserahkan Tim Adhoc UIN Suska Riau. Di persidangan PTUN Jakarta, terbukti BPK tidak memiliki dokumen asli. Dokumen yang diserahkan UIN Suska Riau adalah dokumen fotokopi. Terdapat juga kwitansi yang tidak benar dan Surat Keterangan dari Biro AUPK yang isinya tidak sesuai fakta, kami duga sengaja dibuat agar kami dinyatakan bersalah oleh BPK,”akunya.

Untuk itu dia meminta agar Rektor UIN Suska Riau segera memberikan berkas yang digugat agar kasus terang dan benderang dan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab.

“Kami sangat menyesalkan sikap Rektor UIN Suska Riau, Prof. Hairunas yang tidak juga mau menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi sah dokumen yang kami minta, yang telah inkrah dan wajib diserahkan kepada kami. Kami sudah berjuang bertahun-tahun untuk menegakkan dan mendapatkan keadilan bagi diri kami. Dokumen itu sangat kami butuhkan," timpal Desi yang saat ini bertugas di bagian kehumasan UIN Suska Riau.

Sementara itu Rektor UIN Suska Riau menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap."Kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita ikuti (putusan hukum)," Prof.Hairunas, Rektor UIN Suska.

Terkait putusan itu, dia menyatakan sudah mendapatkan informasi. Dia juga menyakini bahwa salinan putusan dari pengadilan sudah berada di rektorat dan diketahui oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor UIN Suska Riau. Dimana saat ini dirinya masih cuti, ibadah haji.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut