get app
inews
Aa Read Next : Bayi Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Buru Pelakunya

Cemburu,Pria Ini Bocok Diduga Selingkuhan Istrinya

Kamis, 27 April 2023 | 06:41 WIB
header img
Cemburu Suami Bacok Selingkuhan Istri (Foto/Ilustrasi/okezone)

KAMPAR, iNewsPekanbaru.id - Seorang pria cemburu, hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan. Pria yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) mengalami luka-luka usai dibacok oleh pelaku di bagian tangan dan kaki. 

Pelaku adalah (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Sedangkan korban Hadan (57) warga Jl. Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin Rabu (27/4/2023). 

Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB di inggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari kasus penganiayaan ini berhasil diamankan satu bilah parang dengan sarungnya. 

Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang. 

Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya sehingga jari telunjuk tangan kanan luka robek dan juga mengayunkan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut.

Kemudian, Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana " penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam" terhadap korban dan kemudian atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH.

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggota mengamankan pelaku YU." Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut