get app
inews
Aa Read Next : 8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Hirup Udara Segar

Jaksa Minta Tolak Esepsi Terdakwa Kasus TPPU

Rabu, 11 Januari 2023 | 21:34 WIB
header img
Suasana Sidang di PN Pekanbaru (Foto Riski)

Pekanbaru iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum lima petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan itu disampaikan JPU Rendi dalam surat tanggapannya atas eksepsi yang diajukan lima terdakwa pada sidang secara virtual, Rabu (11/1/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelima terdakwa yakni, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama ini, Rendi mengatakan, jika eksepsi yang diajukan pengacara kelima terdakwa tidak sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Rendi juga menyampaikan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU untuk kelima terdakwa telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum para terdakwa. Memohon kepada majelis hakim menetapkan, agar pekara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan para saksi,"pinta Rendi.

Atas permohonan JPU itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya. Sidang kemudian pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.

Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.

Demkian juga dengan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut