Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Mertua di Rumbai, Menantu dan 3 Temannya Pesta Narkoba Usai Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perselingkuhan Mertua, Polda Banten Tolak Laporan Rozy

Kamis, 05 Januari 2023 | 23:14 WIB
  • author Tim Okezone, Okezone
Kasus Perselingkuhan Mertua, Polda Banten Tolak Laporan Rozy
Rozy Zay Hakiki. Foto: Facebook Rozy Zay Hakiki

BANTEN, iNewspekanbaru.id – Rozy Zay Hakiki tidak terima atas apa yang disampaikan mantan istrinya, Norma Risma atas berbagai tuduhan. Diapun melaporkan itu ke pihak kepolisian. 

Rozy membantah semua tuduhan miring yang ditujukan kepadanya, termasuk melakukan zina dengan ibu mertuanya. Rozy pun telah melaporkan mantan istrinya ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun Polda Banten belum bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan Rozy, pria yang viral usai diduga berzina dan berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri karena belum cukup bukti.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, kepada awak media.

Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy Zay Hakiki .

Namun pihaknya akan tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.

Polisi kata dia akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

“Jadi, sampai saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ,” tutup Shinto Silitonga.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut