PEKANBARU iNews.id - Pemerintah segera memberlakukan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Pekanbaru-Bangkinang dan juga sebaliknya. Dimana sebelumnya pegendera dibebaskan tarif untuk melewati tol yang nantinya akan terhubung di Padang, Sumatera Barat.
Untuk tarif tol jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dengan sepanjang 31 kilometer tersebut mulai berlaku pada, Minggu (25/12/2022) atau bertepatan dengan perayaan natal. Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa. Dimana pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang itu.
"Kita baru menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB," katanya Kamis (23/12/2022).
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1."Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1," sebutnya.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung