KUANSING pekanbaru.inews.id - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS. Pria berusia 37 tahun diamankan di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat. Sejumlah barang bukti hasil penjualan dan alat judi berhasil disita
“Tim Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti 1 unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di tempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian yakni jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta," ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung