get app
inews
Aa Read Next : 8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Hirup Udara Segar

Belum Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Riau

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:44 WIB
header img
Gagal Ginjal Akut Tidak Ditemukan di Riau (Foto/okezone.com)

PEKANBARU iNews.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau menegaksan bahwa  belum terdapat laporan temuan kasus gagal ginjal akut misterius. Dimana sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menemukan ratusan kasus gagal ginjal anak di 20 provinsi.

 Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan IDAI dan menyatakan belum ada temuan kasus ginjal akut progresif atipikal di Riau," kata Kepala Diskes Provinsi Riau, Zainal Arifin, Rabu (19/10/2022).

Meski belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Riau, pihaknya tetap meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten kota, termasuk Puskesmas hingga apotek untuk mempedomani aturan dari pemerintah pusat.

"Arahan dari pemerintah pusat tetap harus kita ikuti. Kita sudah sampaikan ke kabupaten/kota melalui WhatsApp Group, dan akan kita surati minta agar mereka dapat mempedomani apa yang disampaikan Kemenkes," ujarnya.

Selain itu, Zainal menginstruksikan kepada seluruh apotek yang ada di Riau untuk tidak lagi menjual obat sirup bagi anak-anak.

Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Larangan itu disampaikan Kadiskes Riau setelah pihaknya menerima surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, untuk menghentikan penjualan obat sirup bagi anak-anak.

Zainal mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes tersebut ke seluruh Kabupaten Kota, dan meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.

“Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Seluruh apotik dilarang menjual obat sirup sementara. Kita sudah mengirimkan surat ke 12 Kabupaten Kota untuk mempedeomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ujarnya 
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut