JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa ditangkap tim Tim Propam Polro terkait kasus sabu. Penangkapan Kapolda Sumatera Barat bermula dari pengembangan kasus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan Irjen Teddy. Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
"Kemudian, saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakuan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Atas dasar tersebut, sambung Kapolri, kasus terus dilakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang pengedar. Dari situ berkembang dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," katanya.
Kapolri mengaku langsung memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memerikan Irjen Teddy. Pagi tadi, digelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam melakuan pemeriksaan etik dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya. Pihaknya menegaskan, siapapun itu apakah masyarakat sipil, apakah personel Polri, bahkan sampai Irjen Teddy harus diproses tuntas.
"Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba, ini warning ke anggota agar tak main-main," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung