get app
inews
Aa Read Next : Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi

Tenteng Senpi di Sungai, Resedivis Diringkus Polisi

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:43 WIB
header img
Tentang Senpi, Pria Paruh Baya Ditangkap (Foto Banda HT)

 

INHU iNews.id - Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang juga resedivis kasus pencurian. Pasalnya, dia kedapatan memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin.

Tersangka yang berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatkan berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Gansal, petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal menenteng senjata api.

"Memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Barang Gansal mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko,berserta anggotanya untuk turun ke lapangan," umbuhnya.

Selang beberapa saat dilapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN.

Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk dan minta bantuan sejumlah personel Brimob.

Selain itu, untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, memujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.

Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata, namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh kedalam sungai.

Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai, setelah itu, tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, dia merupakan resedivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

"Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Misran.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut