INHIL iNews.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penyertaan modal perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Salah satu yang ditetapkan tersangka dalam korupsi uang rakyat ini adalah Indra Muklis (IM) yang merupakan mantan Bupati Inhil.
Selain Indra yang merupakan mantan Bupati Inhil dua priode, pihak kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap ZI (Zainul Ihwan). Tersangka ZI adalah bos perusahaan BUMD yakni Direktur PT GCM.
"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006," kata Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra Jumat (17/6/2022).
Penetapan kedua tersangka setelah pihak kejaksaan melakukan penyidikan umum. Berdasarkan penyidikan umum tersebut pihak kejaksaan telah melakukan sebanyak 40 saksi dan dua orang ahli.
Selain saksi kejaksaan juga telah menyita barang bukti dalam perkara tersebut. Dalam kasus penyertaan modal BUMD PT GCM menggunakan uang APBD Inhil tahun 2004 sebesar Rp4,2 miliar.
"Kita telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berasal dari APBDP 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4,2M tersebut," imbuh Haza.
Editor : Banda Haruddin Tanjung