Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian

Vitrianda Hilba Siregar
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut jaksa sudah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Menanggapi hal itu, Iskandar Halim Munthe selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.

"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network