Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga meminta keterangan dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik untuk memastikan penyebab utama dan asal mula api.
Berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini api bersumber dari lahan tersangka. Polisi kemudian resmi menetapkan status tersangka.
Polres Bengkalis mengimbau keras agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya memicu kerugian besar bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga diancam sanksi pidana yang berat.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya karhutla maupun peredaran narkoba diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah karhutla serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tutur
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
