MERANTI, iNewsPekanbaru.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bersama Tim dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan lima warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi pengawasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tim gabungan juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai fasilitator pemberangkatan ilegal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas pengaduan yang masuk.
"Pada tanggal 1 Desember 2025, kami menerima laporan melalui telepon dari Awaludin yang menjelaskan bahwa ia bersama empat korban lainnya ditawarkan pekerjaan sebagai tukang bangunan di Malaysia oleh temannya yang bernama Roma," terang Fanny Wahyu Kurniawan Senin (8/12/2025).
Para korban dijanjikan upah harian sebesar 100 Ringgit Malaysia untuk bekerja di bawah majikan bernama Antik. Mereka diketahui sudah berangkat ke Malaysia pada bulan November 2025, namun selama bekerja para korban tidak pernah mendapatkan gaji sama sekali, yang memicu kerugian material yang signifikan.
Setelah menerima laporan, Tim Pencegahan dan Trafficking in Persons Response Center (TRC) BP3MI Riau segera berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti. Proses awal dilakukan dengan komunikasi persuasif pada 3 hingga 4 Desember 2025, mencoba mengajak tersangka bertemu dengan para korban guna mencapai Restorative Justice.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan pada 5 Desember 2025 di ruangan Tipiter Polres Meranti tidak mencapai titik terang. Tim gabungan kemudian melanjutkan dengan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut (wasmatlitrik).
Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa tersangka bernama Roma Rianto (37) mengaku telah mencarikan pekerjaan dan memfasilitasi kelima korban untuk bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Bahkan, ditemukan catatan milik tersangka yang berisi daftar orang-orang yang pernah ia fasilitasi untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
Kerugian total yang dialami oleh para korban, berupa gaji yang tidak dibayarkan selama bekerja (10 hari untuk tiga korban dan 25 hari untuk satu korban), diperkirakan mencapai 22 juta rupiah.
Saat ini, tersangka Roma Rianto dan seluruh alat bukti, termasuk catatan list keberangkatan milik tersangka serta keterangan para korban, telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Kepulauan Meranti untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
